Manasik merupakan suatu program yang berguna sebagai pembekalan para jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Program ini dinilai sangat penting karena manasik selain memberikan pengetahuan tentang tata cara menjalankan haji tetapi juga mengingatkan kembali pengetahuan tentang aturan dan rukun secara keseluruhan yang tertera di dalam Al-Quran dan Al-Hadist
Terutama kepada para calon jamaah yang masih awam atau belum pernah menjalankannya haji dan umrah. Para jamaah yang sudah berpengalamanpun bisa ikut andil untuk berbagi ilmu yang semata-mata demi mendekatkan diri kepada Sang Khaliq.
Dengan adanya manasik haji, maka kita
semua dapat melakukan rukun haji yang sama sesuai dengan ajaran Rasullah.
Selain itu, manasik haji pun bermanfaat untuk :
1. Diajari doa-doa sunah mulai dari keluar rumah untuk melaksanakan ibadah haji
sampai kembali ke Indonesia dari Makkah.
2. Menjadi tahu dan paham mana yang wajib, rukun, sunah, dan haram saat melaksanakan
ibadah haji.
3. Mengetahui kondisi Makkah dan Madinah yang akan berguna untuk persiapan
ibadah haji nantinya.
4. Dapat saling mengenal jamaah lain sehingga saat di Makkah dapat saling
membantu.
5. Diajarkan Bahasa Arab untuk percakapan ringan di Makkah nantinya.
6. Pada manasik haji, ada kegiatan-kegiatan yang tergolong wajib, rukun, sunah,
dan haram.
Rukun haji :
Ihram,
Niat, Wukuf di Arafah, Thawaf, dan Sa’i antara Shafa dan Marwah.
Wajib haji :
Ihram
dari miqat, melempar jumrah, dan bercukur (tahalul).
Sunah haji ada tujuh :
Mendahulukan haji dari
umroh, membaca talbiyah, melaksanakan tawaf qudum, bermalam di Muzdalifah,
shalat sunat 2 rakaat setelah thawaf, bermalam di Mina, thawaf perpisahan.
Yang diharamkan saat berihram :
1. Untuk laki-laki jangan menggunakan pakaian
yang berjahit.
2. Menutup kepala bagi laki-laki dan
menutup muka bagi perempuan.
3. Menyisir dan mencukur rambut.
4. Memotong kuku.
5. Memakai wewangian seperti parfum.
6. Membunuh binatang.
7. Melakukan akad nikah.
8. Melakukan hubungan suami istri.
9. Bersentuhan kulit dengan syahwat.
Ibadah haji dapat dilakukan dengan memilih
salah satu dari 3 cara manasik :
1. Haji Tamattu
Ialah melakukan umroh terlebih dahulu pada
musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Dilakukan dengan cara
berniat untuk mengambil umroh haji ketika sampai di miqat sebelum memasuki kota
Makkah dengan ucapan “Allahumma labbaika ‘umratan mutamatti’an biha ilal hajj”
Sampai di Makkah, lakukan umroh seperti tata cara umroh sampai selesai tahalul,
halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai
tanggal 8 Dzulhijah, kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan haji
yang tersisa.
2. Ifrad
Ifrad yaitu hanya melakukan haji saja tanpa
umrah dengam mengucapkan miqat “Labbaika hajjan”
3. Qiran
Yaitu mengerjakan haji dan umroh dalam satu
niat dan satu pekerjaan sekaligus. Mengucapkan miqat,“Labbaika hajjan wa
‘umrotan”.
Perbedaan dari ke 3 haji tersebut adalah :
1. Perbadaan Niat
2. Tidak ada perbedaan menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) Bagi yang melaksanakan ifrad. Hanya berlaku untuk Tamattu dan Qiran
3. Pada Tamattu boleh melakukan Tahallul setelah melakukan umroh sehingga halal bagi yang melakukan Tamattu semua yang diharamkan ketika Ihram sampai tanggal 8 Dzulhijah
4. Pada Tamattu terdapat 2 kali Sa’i, sedangkan pada Qiran dan Ifrad hanya satu kali